Ini mode uji coba. Saat menekan Tandatangani, Anda akan diminta masuk atau daftar gratis, lalu dokumen ini langsung siap diproses.
Dengan menandatangani, Anda menyetujui isi dokumen. Waktu, alamat IP, perangkat, dan sidik jari (hash) dokumen dicatat sebagai jejak audit. Dokumen disegel sertifikat DigiDoku sehingga perubahan sekecil apa pun bisa terdeteksi lewat QR verifikasi.
3 Atur Posisi
Geser kotak tanda tangan dan QR ke posisi yang diinginkan. Tarik titik di pojok kanan bawah untuk mengubah ukuran. Panduan posisi yang benar
Nama ini dicetak di bawah tanda tangan dan tampil di halaman verifikasi.
Tulis nama lengkap sesuai KTP atau dokumen.
Panduan Tanda Tangan & e-Meterai
Letakkan tanda tangan di atas nama Anda, QR dan e-Meterai di sampingnya, tanpa menimpa apa pun.
Benar: tanda tangan di atas nama, QR dan e-Meterai bersebelahan di halaman tanda tangan.Salah: e-Meterai menimpa tanda tangan, sehingga tanda tangan tidak terbaca.Salah: tanda tangan dan QR menutupi isi dokumen.Salah: e-Meterai jauh dari tanda tangan dan menutupi tulisan.
Aturan lengkap tanda tangan & e-Meterai
Posisi tanda tangan
Letakkan tanda tangan di kolom tanda tangan pihak Anda, di atas nama terang dan jabatan.
Pakai halaman pengesahan, biasanya halaman terakhir. Jangan menandatangani di halaman lain.
Jangan menutupi teks, angka, tanggal, cap, atau tanda tangan pihak lain.
Letakkan QR verifikasi di area kosong dekat tanda tangan supaya keaslian dokumen bisa dicek.
Posisi e-Meterai
Bubuhkan e-Meterai di halaman tanda tangan, di samping tanda tangan pihak yang menanggung bea meterai.
e-Meterai tidak boleh menutupi tanda tangan, QR, atau isi dokumen. Di dokumen elektronik, keduanya ditempatkan bersebelahan, tidak ditumpuk seperti meterai kertas.
Satu dokumen cukup satu e-Meterai Rp10.000. Satu e-Meterai hanya berlaku untuk satu dokumen dan tidak bisa dipakai ulang.
Pastikan isi dokumen sudah final. Kalau dokumen diubah setelah dibubuhi e-Meterai, dokumen hasil perubahan perlu e-Meterai baru.
Dokumen yang wajib bermeterai
Menurut UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, bea meterai Rp10.000 dikenakan pada dokumen kertas maupun elektronik berikut:
Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, dan surat sejenis beserta rangkapnya.
Akta notaris beserta salinannya, serta akta PPAT beserta salinannya.
Surat berharga, dokumen transaksi surat berharga, dan dokumen lelang.
Dokumen bernilai lebih dari Rp5.000.000 yang menyebutkan penerimaan uang, atau menyatakan utang sudah dilunasi atau diperhitungkan, seperti kuitansi.
Dokumen yang dipakai sebagai alat bukti di pengadilan.
Dokumen di luar daftar itu tidak wajib bermeterai, misalnya surat biasa atau dokumen internal tanpa nilai uang.
Keabsahan tanda tangan elektronik
UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 beserta perubahannya) dan PP No. 71 Tahun 2019 mengakui tanda tangan elektronik sebagai sah bila penanda tangan dapat dikenali dan setiap perubahan dokumen setelah ditandatangani dapat diketahui. DigiDoku memenuhi ini dengan PIN pribadi, jejak audit, segel dokumen, dan QR verifikasi.
Ada dokumen yang secara aturan atau atas permintaan pihak lain harus memakai tanda tangan elektronik tersertifikasi dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui Komdigi. Untuk dokumen seperti itu, pastikan dulu persyaratannya.
Panduan ini ringkasan praktis, bukan nasihat hukum. Untuk dokumen penting, ikuti ketentuan instansi atau pihak yang menerima dokumen.
Tinggal satu langkah lagi
Dokumen, tanda tangan, dan posisinya sudah kami simpan. Masuk atau daftar gratis supaya tanda tangan tercatat atas nama Anda dan dikunci dengan PIN.
Anda memilih e-Meterai. Setelah masuk, beli kuota e-Meterai (Rp10.000 per dokumen) sebelum menandatangani.