Tandatangani PDF langsung di DigiDoku tanpa tempel gambar manual, bubuhkan e-Meterai resmi Peruri, dan bagikan dokumen yang bisa dicek keasliannya lewat QR.
Pilih sesuai kebutuhan dokumen Anda. Keduanya bisa digabung dalam satu langkah.
Tidak perlu lagi menempel gambar tanda tangan ke PDF sebelum diunggah. Tandatangani langsung, aman, dan bisa dibuktikan.
Bubuhkan meterai elektronik yang sah sebagai bukti di pengadilan, langsung ke dokumen PDF Anda.
e-Meterai adalah meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan unsur pengaman, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. e-Meterai dipakai untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen tersebut.
Pastikan selalu membeli e-Meterai melalui distributor resmi yang ditunjuk langsung oleh Peruri, seperti DigiDoku.
Pindai QR di samping tanda tangan, atau buka digidoku.id/v/kode. Halaman verifikasi menampilkan penanda tangan, waktu, dan bisa mencocokkan file PDF yang Anda terima.
Dokumen elektronik yang dibubuhi e-Meterai memiliki kedudukan yang sama dengan dokumen kertas, sehingga tetap sah dijadikan alat bukti di pengadilan.
Dengan teknologi digital, transaksi dan dokumen dilakukan secara elektronik. Pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik mulai diperkenalkan dan mendapat landasan hukum yang kuat.
Sri Mulyani1 Oktober 2021Informasi dan/atau dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
UU No. 11 Tahun 2008Pasal 5 ayat (1)Transaksi elektronik semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik. Ekstensifikasi bea meterai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan.
UU No. 10 Tahun 2020Tentang Bea Meterai
Mulai tandatangani dokumen hari ini, gratis. Tambahkan e-Meterai kapan pun dibutuhkan.